Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
-Perdes No. 02 TAHUN 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
-Keputusan Kepala Desa 180.192 / 06 / 014 / II / 2018 tentang
-Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
-Anggaran Dasar BUMDES
-Anggaran Rumah Tangga BUMDES