Jam Buka: Senin - Jum'at 08.00 - 14.00

BUMDES

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

-Perdes No. 02 TAHUN 2018 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

-Keputusan Kepala Desa 180.192 / 06 / 014 / II / 2018 tentang

-Susunan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

-Anggaran Dasar BUMDES

-Anggaran Rumah Tangga BUMDES