Jam Buka: Senin - Jum'at 08.00 - 14.00

Pengantar SKTM

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat yang digunakan untuk keperluan keringanan biaya obat, pengajuan beasiswa, permohonan bantuan, dan lain sebagainya.

Syarat pembuatan SKTM sebagai berikut:

  • Surat pengantar dan keterangan RT atau Kelurahan
  • Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi
  • Fotocopy KTP dan KK pemohon
  • Fotocopy KTP 2 orang saksi
  • Tanda lunas PBB
  • Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R
  • Harus masuk dalam daftar warga tidak mampu (DTKS).