Jam Buka: Senin - Jum'at 08.00 - 14.00

Pengantar Mutasi

Pengantar Pindah Masuk Penduduk

PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH / PINDAH DATANG

Syarat-syarat yang diperlukan

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam  dan Antar  Provinsi

  • KK Asli
  • Form F1 34
  • KTP asli

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk WNI Antar Kab./Kota Dalam  dan Antar  Provinsi

Surat Keterangan Pindah dari daerah asal;

  • Fc akta kelahiran;
  • Fc Surat nikah;
  • Fc ijasah terakhir;
  • Fc KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK);
  • Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati;
  • Golongan darah ( kalau belum ada, melampirkan surat keterangan dari puskesmas/tenaga medis)