Pengertian
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.
Hal-hal yang perlu diketahui
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili
Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat
Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.
Persyaratan
Syarat akta lahir dimaksud berupa: