Jam Buka: Senin - Jum'at 08.00 - 14.00

Pengantar Akta Kelahiran

Pengertian

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Hal-hal yang perlu diketahui

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili

Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud tersebut di atas yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanankan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat

Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Persyaratan

Syarat akta lahir dimaksud berupa:

  • Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
  • Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan.
  • Fotocopy Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  • Fotocopy KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.